Maling HP di Pasar Srimangunan Sampang Diamuk Massa hingga Tak Sadarkan Diri
Rabu, 29 Januari 2025 - 15:18:00 WIB

"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama
5 tahun.
Editor: Donald Karouw