get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Mal di Surabaya Tutup Pukul 20.00 WIB, 3 Titik Utama Masuk Kota Diperketat

Senin, 11 Januari 2021 - 15:22:00 WIB
Mal di Surabaya Tutup Pukul 20.00 WIB, 3 Titik Utama Masuk Kota Diperketat
Rapat koordinasi persiapan PPKM dijalani berbagai daerah, Senin (11/1/2021). (Foto: SINDOnews/Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.id - Mal di Kota Surabaya akan ditutup pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021). Selain itu, tiga titik utama di Kota Pahlawan akan diperketat selama PPKM. 

Hal ini telah dibahas dalam Rapat koordinasi Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar secara virtual. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan diikuti oleh kepala daerah yang melaksanakan PPKM itu berjalan alot.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan poin-poin yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB, menjadi 20.00 WIB.

"Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB," kata Plt Wali Kota WS, panggilan akrabnya seusai mengikuti rapat di Ruang Sidang, Senin (11/1/2021).

Dia  melanjutkan, selain itu, terkait work from home (WFH) 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Kota Pahlawan. Namun dia menegaskan, pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut