get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini M4,3 Guncang Jayapura Papua

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Otsus Papua Imbas Dugaan Penyelewengan

Senin, 26 September 2022 - 09:45:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Otsus Papua Imbas Dugaan Penyelewengan
Caption: Menko Polhukam Mahfud MD seusai pertemuan dengan 30 rektor di Jatim, Kamis (22/9/2022) malam. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

SURABAYA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan aturan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) kini diperketat. Dia menyebut pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana otsus Papua.

Pernyataan itu menanggapi dugaan penyelewengan dana yang digelontorkan pemerintah kepada Papua terkait otsus sebanyak lebih dari Rp1.000 triliun.

Mahfud MD menyatakan, jumlah dana otsus yang disalurkan pemerintah ditingkatkan menjadi 2,5 persen pada dana alokasi umum (DAU) dari semula dua persen. Namun, pengelolaannya kini terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sekarang pengelolaannya dibagi dua, satu ditangani pemerintah pusat sebanyak 1,25 persen kemudian yang satu persen dikelola daerah," kata Mahfud MD di Surabaya, Minggu (25/9/2022).

Menurut dia, sejak digelontorkan pada 2001, pengelolaan dana otsus Papua tidak beres. Setelah kejadian itu, dia menyatakan, pengawasannya akan lebih diperketat.

Dia mengatakan, meski daerah memiliki porsi untuk mengelola, akan tetapi penggunaan dana otsus harus seizin pemerintah pusat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah pusat juga akan melakukan pendampingan dan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana otsus tersebut.

"Sehingga yang 1,25 persen pilihan-pilihan proyek dan programnya dibicarakan dengan pusat, diawasi dengan ketat. Kalau satu persen pilihan-pilihan programnya silakan daerah tapi tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum keuangan negara," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana otonomi khusus (otsus) terhadap Papua sebesar Rp500 triliun lebih selama Lukas menjabat gubernur namun masyarakatnya tetap miskin.

Bahkan dia menyoroti kebiasan para kepala daerah di Bumi Cenderawasih yang kerap menghambur-hamburkan uang saat masyarakatnya kurang sejahtera.

"Sejak zaman Lukas Enembe, dana ostus Rp500 triliun lebih tak jadi apa-apa juga. Rakyatnya miskin, pejabatnya foya-foya," tegas Mahfud di Surabaya, Jumat (23/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut