get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Mahfud MD Tegaskan Hakim Agung Terbukti Korupsi Harus Dihukum Berat: Jangan Diberi Ampun

Jumat, 23 September 2022 - 14:45:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Hakim Agung Terbukti Korupsi Harus Dihukum Berat: Jangan Diberi Ampun
Hakim agung Sudrajad Dimyati saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022)

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA. Sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu di antaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut