get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit TNI AD Prada Lucky, 17 Terdakwa Kembali Dihadirkan

Mabuk, 2 Pesilat Aniaya Pengunjung Pantai Sine Tulungagung Berkaus Perguruan Silat Lain

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:24:00 WIB
Mabuk, 2 Pesilat Aniaya Pengunjung Pantai Sine Tulungagung Berkaus Perguruan Silat Lain
Dua pesilat di Tulungagung ditangkap polisi gegara menganiaya pengunjung Pantai Sine yang tengah mengenakan kaus perguruan silat lain dalam kondisi mabuk. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polres Tulungagung menangkap dua pesilat berinisial FF (20) dan DS (19). Keduanya diduga telah menganiaya RN (17), anggota perguruan silat lain.

"Dua pelaku ini sudah kami tangkap dan dijadikan tersangka," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori di Tulungagung, Rabu (10/5/2023).

Dia mengatakan, lokasi penganiayaan terjadi di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir, pada Jumat (28/4/2023). Setelah ditangkap dan diperiksa, FF dan DS mengaku menganiaya RN di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk. 

Motifnya, tutur Anshori, karena korban mengenakan kaus perguruan silat lain yang dianggap menjadi musuh bebuyutan perguruan silat kedua pelaku. FF dan DS saat kejadian juga mengenakan kaus perguruan silat.

"Jadi, motif penganiayaan itu karena korban mengenakan kaus perguruan silat berbeda sehingga dianggap musuh juga," katanya.

Selain memukul dengan tangan kosong, penganiayaan juga dilakukan menggunakan balok kayu.

Usai penganiayaan yang bermotif kaus perguruan silat tersebut, korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Dari informasi yang didapat, polisi menemukan kedua pelaku penganiayaan berada di kediaman masing-masing. Ketika diamankan di kediamannya, polisi juga berhasil mengantongi beberapa barang bukti berupa kaus dan hasil visum et repertum.

Polisi juga mengamankan barang lain berupa sebilah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Keduanya diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.

Insiden pengeroyokan itu sempat memicu ketegangan antarkelompok perguruan silat. Namun, langkah tegas polisi efektif mencegah bentrokan terjadi.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut