Lerai Keributan, Polres Malang Temukan Narkotika di Kompleks Perumahan
MALANG, iNews.id - Polres Malang berhasil mengungkap peredaran narkotika di Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (5/10/2023). Sebenarnya polisi datang ke TKP untuk melerai keributan antarpenghuni di salah satu rumah.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keributan di salah satu rumah. Polisi kemudian meluncur ke lokasi dan berupaya melerai.
Saat itu kedua penghuni RD (40) warga Blimbing, Kota Malang dan IW (39) warga Kenjeran, Kota Surabaya terlibat keributan. Meski sudah dilerai, mereka masih terus ribut
"Saat itu, kegaduhan masih terjadi. Petugas kemudian berupaya melerai agar tidak membuat keributan," ucapnya.
Petugas curiga dengan perilaku keduanya yang idak wajar. Lantaran ada gelagat yang mencurigakan, polisi kemudian memeriksa keduanya. Dari pemeriksaan keduanya berada dalam pengaruh narkoba.
Polisi kemudian memeriksa di dalam rumah dan mendapati seperangkat alat isap sabu dan timbangan digital. Ketika diperiksa lebih jauh, polisi menemukan dua paket ganja kering disimpan di dalam kamar.
"Berat total 48,65 gram ganja dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di kamar pelaku. Barang bukti lain yang diamankan berupa pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi