Larangan Mudik, 1.170 Kendaraan Diminta Putar Balik di 8 Pintu Masuk Jatim

NGAWI, iNews.id - Sebanyak 1.170 kendaraan yang masuk ke Jawa Timur diminta putar balik sejak diberlakukannya larangan mudik 24 April 2020 hingga Minggu (26/4/2020).
Gelombang arus mudik dari kawasan zona merah virus corona itu berhasil dicegah petugas di delapan titik check point. Salah satu check point yang paling banyak dijadikan akses strategis pemudik masuk ke Jatim adalah di Tol Ngawi-Sragen-Mantingan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Paranwsa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah beserta jajaran Forkopimda Jatim lainnya memantau langsung penyekatan kendaraan di Tol Ngawi tersebut.
Khofifah ikut langsung mengecek dan screening setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Timur melalui pintu Tol Ngawi. Setiap kendaraan roda empat dicek kartu identitasnya, SIM dan juga dokumen perjalanan.
Mereka yang tidak berkepentingan di urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, dan ekonomi perdagangan tidak boleh masuk ke Jawa Timur dan mereka diminta untuk putar balik dan dilarang meneruskan perjalanan masuk ke Jatim.
“Mulai Jumat tanggal 24 April ada delapan titik penyekatan untuk masuk ke wilayah Jatim. Laporan Dishub Jatim, Ngawi ini termasuk check poin yang paling ramai. Dari total delapan check poin yang kita lakukan penyekatan sudah ada 1.170 kendaraan yang diminta putar balik. Dari 1.170 itu kira-kira ada sebanyak 550 kendaraan yang dari Ngawi,” ungkap Khofifah.
Ke-8 titik check point arus mudik masuk Jatim dilakukan di perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Dalam peninjauan ini, Gubernur Khofifah menanyai langsung pengendara. Mereka yang bernopol luar Jawa Timur ditanyai apa kepentingannya.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, dan penerapan physical distancing dalam kendaraan.
Dalam pengecekan itu, pemilik kendaraan bernomor polisi T dengan tujuan Nganjuk diminta untuk putar balik. Begitu juga pengendara kendaraan bernopol B, yang tujuannya masuk ke kawasan Tapal Kuda.
“Kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” papar Gubernur Khofifah.
Kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April hingga 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
Sedangkan untuk kendaraan bernopol Jatim dan ber KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur.
Khofifah berharap seluruh protokol kesehatan tetap dipenuhi di tengah pandemi Covid-19 ini. “Jika ada pengendara yang ada tanda gejala klinis covid-19 maka dia akan diberikan kartu ODR risiko tinggi dan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat,” katanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sebanyak 1.170 kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan dari luar Jatim. “Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar balik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Editor: Kastolani Marzuki