get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Kembali Ditemukan, Jumlah Korban Tewas Longsor Banjarnegara 12 Orang 16 Belum Ditemukan

Laporan Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Bertambah Jadi 1.361 Aduan

Senin, 13 Maret 2023 - 12:35:00 WIB
Laporan Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Bertambah Jadi 1.361 Aduan
Kapolresta Malang Kombes Pol Bhudi Hermanto. (avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Laporan korban investasi bodong crazy rich Wahyu Kenzo terus bertambah. Sampai Senin (13/3/2023) pagi, jumlah aduan yang masuk melalui nomor hotline yang dibuat Polresta Malang mencapai 1.361 aduan. 

"Update pelapor hingga pukul 10.00 WIB berjumlah 1.361 pelapor," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/3/2023).

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto mengatakan, Selasa (14/3/2023) pihaknya juga akan memanggil istri Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida. "Akan kita layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, pada Selasa besok," ucapnya.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menyatakan, dari 1.361 aduan yang masuk melalui nomor hotline 081137802000, yang dibentuk. Aduan itu datang dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di luar negeri.

"Dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, United Emirat Arab," katanya. 

Diketahui, Wahyu Kenzo pemilik investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) diamankan oleh Polresta Malang Kota, pada Sabtu (4/3/2023) di Kota Surabaya. Crazy Rich Surabaya ini merupakan pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota.

Wahyu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang. Kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama itu secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Pada laporan awal, sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban. Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan, SH menyampaikan bahwa, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut