get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-Siap! Pegawai Bea Cukai Ketahuan Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja Terancam Dipecat

Langgar PPKM Level 3, Kafe dan Karaoke di Malang Ditutup Paksa Satgas Covid-19 

Kamis, 03 Maret 2022 - 15:39:00 WIB
Langgar PPKM Level 3, Kafe dan Karaoke di Malang Ditutup Paksa Satgas Covid-19 
Satgas Covid-19 mendatangi salah satu kafe yang melanggar PPKM Level 3, Kamis (3/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Kafe dan tempat karaoke di kawasan di Malang ditutup paksa Satgas Covid-19. Tindakan tegas itu diambil petugas karena tempat hiburan tersebut beroperasi hingga dini hari dan melanggar aturan PPKM Level 3. 

Operasi sengaja dilakukan petugas pada Rabu tengah malam (2/3/2022) hingga Kamis (3/3/2022) dini hari. Sebab, biasanya kafe dan tempat makan ramai pengunjung saat malam liburan. 

Benar saja personel gabungan Satgas Covid-19 dari kepolisian Polresta Malang Kota, Satpol PP, dan Kodim 0833 mendapati satu kafe dan satu tempat hiburan malam masih beroperasi. 

Petugas pun membubarkan pengunjung yang masih terdapat di lokasi. Petugas juta meminta keterangan dari manajer kedua tempat tersebut dan langsung menutup operasional Loading Resto and Cafe yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, serta tempat karaoke Doremi yang ada di Jalan Candi Trowulan, Kota Malang. 

Selain itu petugas juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak.

Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan, setelah melakukan penutupan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan. "Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, Kamis (3/3/2022).  

Menurutnya, kegiatan patroli ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan penerapan program Pamor Keris yang menyasar pelaku usaha agar menaati peraturan yang telah ditetapkan. Nantinya patroli Pamor Keris bakal diintensifkan ke beberapa tempat yang disinyalir memunculkan kerumunan dan tempat usaha yang melanggar batas jam operasional.

"Angka penyebaran Covid-19 di Kota Malang masih tinggi. Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut