Langgar Jam Malam, 97 Pegawai dan Pengunjung Karaoke Diamankan Satgas Covid-19
SURABAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 Surabaya mengamankan 97 orang pengunjung dan pegawai tempat karaoke di kawasan Jalan Pasar Kembang, Jumat (28/5/2021). Mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya dan diberi sanksi karena melanggar aturan jam malam dan protokol kesehatan.
Puluhan pegawai dan pengunjung tempat hiburan ini terjaring razia saat Satgas Covid-19 melakukan patroli dan operasi yustisi di sejumlah tempat hiburan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring), seluruh pegai dan pengunjung yang terjaring juga dites swab PCR. Upaya ini untuk memastikan mereka bebas Covid-19.
"Hari ini mereka semua kami tes swab. Jika ada yang positif langsung kami karantina," katanya, Sabtu (29/5/2021).
Tak hanya itu, pihanya juga akan menindak tegas pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. "Kami akan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik. Pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan-aturan yang ada di PPKM Mikro," katanya.
Diketahui, Pemkot Surabaya telah memberikan izin sejumlah tempat hiburan yang telah lolos asesmen untuk beroperasi. Syaratnya mereka harus mematuhi protokol kesehatan.
Editor: Ihya Ulumuddin