Laki-Laki di Tulungagung Ditangkap karena Mengamuk dan Rusak Mobil Mantan Istri

TULUNGAGUNG, iNews.id – Laki-Laki asal Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditahan polisi karena menganiaya dan merusak mobil mantan istri menggunakan linggis. Motifnya, pelaku kesal mantan istri tinggal di rumah yang dibangun pelaku saat masih suami istri.
MS (42) dibekuk petugas dari Polsek Tulungagung Kota sesaat setelah merusak kendaraan jenis Daihatsu Sigra nopol AD 9025 KT milik mantan istri, WHY (38). Pelaku dilaporkan warga yang berusaha meredam emosi pelaku kepada mantan istri.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pelaku marah karena mantan istri yang menikah lagi, tinggal di rumah yang dia bangun dari hasil kerja sebagai penjual daging ayam.
“MS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku kalap saat melakukan perusakan,” katanya, Selasa (25/2/2020).
Pelaku mengaku sudah lama berpesan pada korban agar rumah tersebut tidak ditinggali bersama suami baru. "Saya tidak ikhlas, tidak boleh," kata MS di hadapan Kapolres.
Sayangnya, permintaan pelaku tidak diindahkan korban. Dia tetap tinggal di rumah tersebut bersama suami barunya, SP (42). Hal itu dikarenakan bangunan rumah itu didirikan di atas lahan yang masih hak milik orang tua WHY.
"Mobil tiga unit, mulai dari Nissan X-trail, Honda Jazz, dan pikap sudah dikuasai dia. Mobil-mobil itu dijual, lalu dibelikan mobil baru Daihatsu Sigra itu. Ini kok rumah mau dikuasai juga," kata MS.
Tak terima dengan kelakuan mantan istrinya itulah, MS yang warga Jepun, Tulungagung itu akhirnya kalap dan melabrak WHY dan SP. Awalnya, pelaku bermaksud mengusir mantan istrinya itu berikut suami barunya agar keluar dari rumah menggunakan linggis. Pelaku berniat akan memberikan rumah tersebut pada kedua anak kandungnya.
Awalnya, tersangka bermaksud merusak kendaraan Daihatsu Sigra namun ditahan oleh korban menggunakan tangan kosong. “Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian lengan," kata Pandia.
Amuk MS sempat dicoba diredam warga sekitar. Kesempatan itu dimanfaatkan WHY dan SP untuk kabur menghindari amukan MS.
MS yang sangat emosi lantas melampiaskannya dengan menghancurkan seluruh kaca kendaraan Daihatsu Sigra yang terparkir di garasi rumah.
"Dari situlah warga kemudian melapor dan saat itu juga dilakukan penangkapan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah