Lacak GPS, Polisi Tangkap 2 Pria Penyekap Janda di Hotel Jombang usai Bawa Kabur Brio
Rabu, 01 April 2026 - 16:14:00 WIB
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kenalan baru di media sosial, apalagi sampai mengajak bertemu di tempat sepi atau hotel," tambah Kompol Yogas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki