Kurir Narkoba Lintas Pulau Ditangkap di Jember, 10 Kg Ganja Disita
Kamis, 04 Mei 2023 - 11:47:00 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1,3 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Editor: Rizky Agustian