get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Meleleh, Ini Komentar Shin Tae-yong jika Kembali Latih Timnas Indonesia

Kuasa Hukum Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Sebut Kliennya Dijebak PSSI

Kamis, 10 Maret 2022 - 01:38:00 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Sebut Kliennya Dijebak PSSI
Kuasa hukum salah satu tersangka dugaan pengaturan skor Liga 3, Bambang Suryo, Agustian Siagian. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum salah satu tersangka dugaan pengaturan skor Liga 3, Bambang Suryo (BS), Agustian Siagian menyebut kliennya merasa dijebak oleh seseorang usai diminta bertemu sebelum laga antara Gresik Putra Paranane melawan NZR Sumbersari. 

Agustian mengatakan, kliennya merasa ada jebakan usai diminta bertemu salah satu anak buahnya. Menurut Agustian, di pertemuan-pertemuan yang dilakukan dirinya dan anak buahnya memang atas permintaan salah satu anggota Komisi Disiplin PSSI

"Artinya sebenernya pertemuan-pertemuan yang terjadi itu atas permintaan dari pelapor meminta tolong ke BS untuk anak buahnya yang masuk. Tapi niat BS menolong malah jadi jebakan, kena konspirasi," ujar Agustian saat memberikan keterangan kepada MNC Portal Indonesia pada, Rabu malam (9/3/2022) di Malang. 

Selama diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Agustian menyebut, ada sebanyak 81 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepolisian. Pemeriksaan sendiri dilakukan cukup lama hampir tiga jam lebih. 

"Dari pemeriksaan kemarin dari siang selesai habis maghrib ada 81 pertanyaan," kata dia.

Mengenai apakah akan ada upaya langkah hukum banding atas penahanan yang dilakukan Polda Jawa Timur, Agustian mengaku belum memikirkannya. 

"Yang jelas saya fokus ke klien saja, dia tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang sebagaimana dituduhkan tidak pernah melakukan penyuapan," ucapnya. 

Sebagai informasi, dugaan pengaturan skor menyeretn Bambang Suryo berawal dari laporan pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 lalu. Zha melaporkan dua pemain dan satu official tim kitman ke Asprov PSSI Jawa Timur. 

Pasalnya dua pemain dan satu kitman ini diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Setelah mengumpulkan bukti, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, pada 22 November 2021 lalu. 

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni DYPN, IM, FA, dan HP dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP. 

Editor: Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut