get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Kuasa Hukum Korban Kecewa Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU

Jumat, 18 November 2022 - 14:07:00 WIB
Kuasa Hukum Korban Kecewa Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU
Kuasa hukum korban kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mas Bechi karena jauh dari tuntutan JPU. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, iNews.id - Pihak korban mengaku kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Vonis tersebut dinilai belum memenuhi keadilan perempuan korban kekerasan seksual.

"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat jauh sekali sama tuntutan JPU. Kurang dari dua per tiga. Ini masih belum memenuhi asas keadilan perempuan korban kekerasan yang sudah berjuang tiga tahun lamanya," kata Ketua Women Crisis Center (WWC) yang juga kuasa hukum korban, Ana Abdillah, Jumat (18/11/2022).

Selain itu, Ana juga menyayangkan sikap majelis hakim yang secara terang-terangan membuka identitas korban. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan asas perlindungan korban asusila sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

"Saat hakim membacakan putusan belum berorientasi pada asas keamanan identitas korban karena masih disebut secara gamblang. Itu yang membuat kami sangat menyayangkan," kata Ana.

Oleh karena itu, pihak korban berharap JPU akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Kekecewaan juga digaungkan kuasa hukum Mas Bechi, Joko Herwanto, atas vonis kliennya. Dia menilai putusan itu tidak adil karena sepanjang persidangan kliennya tidak terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Fakta persidangan sudah jelas kasus ini adalah kasus rekayasa. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan adanya pemerkosaan atau kekerasan seksual," kata Joko.

Diberitakan, terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. 

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut