get app
inews
Aa Text
Read Next : Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Didalami Temuan Barang Bukti dari Rumah Eks Menag Yaqut

KPK: Jumlah Petugas Haji Berkurang akibat Diperjualbelikan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 06:42:00 WIB
KPK: Jumlah Petugas Haji Berkurang akibat Diperjualbelikan
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebagian kuota yang seharusnya dialokasikan untuk petugas haji malah dijual kepada calon jemaah dalam pelaksanaan haji khusus. Saat ini, penyidik KPK sedang menyelidiki praktik tersebut.

"Penyidik menemukan adanya kuota-kuota yang seharusnya untuk petugas haji, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Budi, transaksi jual beli kuota petugas haji ini berdampak negatif terhadap mutu layanan haji. Pasalnya, petugas haji memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada jemaah, baik dalam aspek kesehatan maupun administrasi.

"Artinya petugas haji secara kuantitas berkurang, jumlahnya berkurang, tentu ini akan berdampak pada kualitas pelayanan haji ini sendiri," kata dia.

Dia menjelaskan, praktik penjualan kuota tersebut terjadi dalam skema kuota haji khusus. Sampai saat ini, jumlah kuota petugas yang telah diperjualbelikan masih dalam proses penyelidikan.

"Ini masih terus ditelusuri, ini kan masih melakukan pemeriksaan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada di fase penyelidikan.

Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang, distribusi kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, hasil investigasi KPK menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Alih-alih mengikuti proporsi yang ditetapkan, pembagian kuota dilakukan secara tidak seimbang, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menduga telah terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana terkait tambahan kuota haji khusus.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut