Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Baru
BOJONEGORO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp5 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, kedua tersangka ini masing-masing berinisial HS (53) Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan Pemkab Magetan dan IK (49) Branch Manager PT United Motors Centre atau PT UMC cabang Bojonegoro.
Keduanya dinilai memiliki peran aktif terkait pengadaan ratusan mobil siaga desa tersebut.
“Kami tak bisa menjelaskan secara detail karena ini menyangkut materi penyidikan, namun keterlibatanya sejauh mana, nanti kita buktikan di persidangan,” ujar Aditia, Senin (19/8/2024).
Menurutnya sampai saat ini total sudah ada empat tersangka yang telah dilakukan penahanan. Dari empat tersangka, belum ada dari unsur penyelenggara negara.
“Para tersangka dijerat Oasal 1 dan 2, kemudian Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Editor: Donald Karouw