Korupsi Malang, KPK: Harusnya DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Anton diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada DPRD dengan tujuan memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total yang diterima oleh tersangka MAW (M Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang) sebesar Rp700 juta dari tersangka JES. Diduga Rp600 juta dari yang diterima dari MAW kemudian didistribusikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang," ujar Basaria di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/3/2018).
Basaria menuturkan, penyidik mendapatkan sejumlah fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Dapat disimpulkan 18 tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menerima fee dari Anton.
Anton diduga bersama tersangka mantan Kepala Dinas PU Jarot Edy Sulistyono berupaya memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. "Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi secara maksimal," kata Basaria.
Basaria mengatakan, salah satu tugas dan fungsi legislatif harusnya mengontrol eksekutif tetapi faktanya justru menjalin persekongkolan untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Editor: Achmad Syukron Fadillah