Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Suap, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. Di antara 18 nama tersebut terdapat nama Ya'qud Ananda Gudban yang maju dalam Pemilihan Wali Kota Malang 2018.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," ujar Wakil Ketua Basaria di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/3/2018)
Diketahui, Mochamad Anton adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 yang kembali maju sebagai petahana. Sementara Ya'qud Ananda Gudban merupakan anggota DPRD periode 2014-2019 dari Hanura yang kemudian memutuskan maju sebagai calon wali kota.
Dalam kasus korupsi pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015, Anton diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada pihak DPRD dengan tujuan memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015. Sedangkan Ya'qud Anana diduga menjadi salah satu pihak penerima suap dari pihak DPRD.
Pada pilkada 2018, Anton berpasangan dengan dengan Samsul Mahmud sebagai calon wakil Wali Kota. Pasangan yang didukung oleh PKB dan PKS itu mendapat nomor urut 2. Sementara Yaq'ud Ananda berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh PDIP, PAN, Hanura, PPP, serta Partai NasDem.
Sementara 17 Anggota DPRD Kota Malang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Malang Wiwik Hendri Astuti, Anggota DPRD Malang Suprapto, HM Zainudin, Sahrawi, Slamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, lmam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan H Abd Rachman.
Atas perbuatannya, Mochamad Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Achmad Syukron Fadillah