Korupsi Kas Desa Senilai Rp3,3 Miliar, 2 Bos Tambang Sirtu di Pasuruan Ditahan

PASURUAN, iNews.id – Dua bos tambang sirtu (pasir dan batu) di Gunung Prahu, Kabupaten Pasuruan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/12/2020) malam. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersanga atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan Gunung Prahu. Mereka masing-masing SM, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan ST warga Kota Surabaya.
Pantauan iNews.id, kedua tersangka langsung digiring menuju mobil begitu pemeriksaan selesai. Keduanya keluar dari ruang penyidikan dikawal petugas dengan menggunakan rompi tahanan.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini ditahan di tempat terpisah. Tersangka ST ditipkan di Lapas Kota Pasuruan. Sedangkan ST dikirim ke Rutan Kelas 1A Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, penahanan keduanya dari pengembangan kasus dugaan korupsi TKD Bulusari. Saat itu, kejari juga menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bulusari YD dan mantan Ketua BPD Bulusari BY.
Bahkan keduanya sudah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Dari kasus itu, kami melakukan pendalaman lebih jauh. Setelah mengantongi sejumlah barang bukti dan saksi- saksi akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi TKD. Ada kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar,” katanya.
Denny mengatakan, dalam kasus ini SM berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara ST merupakan pemodal dalam aktifitas penambangan di TKD setempat. “Namun uangnya digunakan keuntungan pribadi atau tak disetorkan ke Kantor Balai Desa,” ujarnya.
Kuasa Hukum Tersangka, Vetum mengatakan penahanan kedua tersangka yang dilakukan tim penyidik kejari sudah sesuai prosedur. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari untuk upaya hukum kedua kliennya.
Sementara itu, atas kasus ini kedua tersangka dijerat Undang-Undangan Korupsi dengan ancamana pidana minimal 5 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin