Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara

SURABAYA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah senilai Rp5 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya, Jumat (8/9/2023).
Selain tuntutan itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Tak hanya itu, hak politik dari politikus Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Pada perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto sebelum menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Editor: Ihya Ulumuddin