get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Gresik Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Rabu, 10 Oktober 2018 - 19:23:00 WIB
Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Gresik Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Kades Sembanyat, Kecamatan Manyar, Saudji (Kiri) dan Kades Laban, Kecamatan Menganti, Slamet Effendi (Kanan). (Foto: iNews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Kades Sembayat, Kecamatan Manyar, Saudji, dan Kades Laban, Kecamatan Menganti, Slamet Efendi, satu tahun empat bulan penjara, dalam kasus korupsi dana desa. Mereka dijerat pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, kedua terdakwa dituntut dengan ancaman yang sama, karena dinilai sudah sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. "Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, keduanya dituntut dengan ancaman yang sama," tukasnya, Rabu (10/10/2018).

Terdakwa Saudji diduga telah melakukan korupsi senilai Rp175 juta, dari beberapa proyek di desa yang dipimpinnya. Namun, seluruh kerugian negara telah dikembalikannya.

"Terdakwa Saudji sudah mengembalikan semua (Kerugian negara). Sementara, terdakwa Slamet Efendi tidak ada nilai kerugian negara," ujar Bayu.      

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Adi Sutrisno menyampaikan, tuntutan tersebut dianggap wajar. Meski demikian, pihaknya tetap akan menyampaikan pledoi bagi kedua terdakwa.

"Klien kami sangat kooperatif. Kerugian negara juga telah dikembalikan. Nanti, pledoinya diserahkan semuanya kepada kami," imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Saudji ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menilap Dana Desa Anggaran 2016 sebesar Rp175 juta. Saudji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi dan barang bukti.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut