Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Gresik Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

GRESIK, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Kades Sembayat, Kecamatan Manyar, Saudji, dan Kades Laban, Kecamatan Menganti, Slamet Efendi, satu tahun empat bulan penjara, dalam kasus korupsi dana desa. Mereka dijerat pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, kedua terdakwa dituntut dengan ancaman yang sama, karena dinilai sudah sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. "Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, keduanya dituntut dengan ancaman yang sama," tukasnya, Rabu (10/10/2018).
Terdakwa Saudji diduga telah melakukan korupsi senilai Rp175 juta, dari beberapa proyek di desa yang dipimpinnya. Namun, seluruh kerugian negara telah dikembalikannya.
"Terdakwa Saudji sudah mengembalikan semua (Kerugian negara). Sementara, terdakwa Slamet Efendi tidak ada nilai kerugian negara," ujar Bayu.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Adi Sutrisno menyampaikan, tuntutan tersebut dianggap wajar. Meski demikian, pihaknya tetap akan menyampaikan pledoi bagi kedua terdakwa.
"Klien kami sangat kooperatif. Kerugian negara juga telah dikembalikan. Nanti, pledoinya diserahkan semuanya kepada kami," imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Saudji ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menilap Dana Desa Anggaran 2016 sebesar Rp175 juta. Saudji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi dan barang bukti.
Editor: Himas Puspito Putra