Diduga Tilap Dana Rp169 Juta, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka

GRESIK, iNews.id – Seorang kepala desa di Gresik ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah diduga menilap Dana Desa Anggaran 2016 sebesar Rp169 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Andrie Dwi Subianto mengatakan, tersangka atas nama H Sauji, Kepala Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, itu juga pernah menjadi anggota Polres Gresik. Sauji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi dan barang bukti.
“Tersangka diduga korupsi dana proyek pembangunan tiga saluran air (drainase) dan pagar makam yang nilai totalnya mencapai Rp400 juta lebih,” sebutnya, Rabu (24/5/2018).
Keempat proyek itu realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam penyelidikan, Kejari Gresik kemudian menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan yang mengarah pada tindakan memperkaya diri.
“Nilai kerugian negara Rp169 juta. Status penetapan tersangka sudah sejak Senin (21/5/2018) lalu. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Andrie.
Menurut Andrie, lebih dari 20 saksi sudah diperiksa berkenaan dengan kasus ini. Saksi yang dipanggil mulai dari perangkat desa hingga orang yang mengerjakan proyek tersebut,termasuk Kepala Diskoperindag, Agus Budiono. “Waktu itu Pak Agus sedang menjabat sebagai Kepala Bapemas,” imbuhnya.
Editor: Himas Puspito Putra