get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Kembali Ditemukan, Jumlah Korban Tewas Longsor Banjarnegara 12 Orang 16 Belum Ditemukan

Kontras: Vonis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan bagi Korban

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:46:00 WIB
Kontras: Vonis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan bagi Korban
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara di kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim)

Menurutnya, saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan. 

"Harusnya, putusan paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa (6 tahun 8 bulan penjara). Kalau putusanya itu, maka keluarga korban tidak akan merasa diabaikan," ujarnya. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut