Kisah Jangrana, Bupati Surabaya yang Tewas Dihukum Mati Raja Mataram karena Dianggap Berkhianat

SURABAYA, iNews.id - Sukses mengantarkan Pakubuwono I atau Pageran Puger sebagai raja Mataram tidak lantas membuat
Bupati Surabaya Adipati Jangrana berjaya. Sebaliknya, dia justru dihukum mati oleh sang raja karena dianggap berhianat.
Jangrono dihukum mati pada 1709 karena dinilai berkhianat saat berperang melawan Untung Surapati tahun 1706. Dikutip dari buku "Babad Tanah Jawi" tulisan Soedjipto Abimanyu, sosok Pangeran Puger I naik tahta menajdi raja di Kasunanan Kartasura yang ketiga dari tahun 1704-1719, yang bergelar Pakubuwana I.
Nama aslinya Raden Mas Drajat. Dia lahir dari permaisuri keturunan keluarga Kajoran, yaitu sebuah cabang keluarga keturunan Kesultanan Pajang. Mas Drajat pernah diangkat menjadi putra mahkota menggantikan kakaknya, yaitu Mas Rahmat yang berselisih dengan ayah mereka Amangkurat I.
Namun, jabatan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada Mas Rahmat karena keluarga Kajoran terlibat pemberontakan Trunojoyo. Mas Rahmat kembali bergelar Pangeran Adipati Anom, sedangkan Mas Drajat kembali bergelar Pangeran Puger.
Saat memerintah Kesultanan Mataram, Pakubuwana dihadapkan pada perjanjian baru dengan VOC. Perjanjian ini menjadi pengganti perjanjian lama yang pernah ditandatangani oleh Amangkurat III.
Pada perjanjian itu, Mataram harus menebus utang perang Trunojoyo sebesar 2,5 gulden. Sementara perjanjian baru, berisi kewajiban Kartasura untuk mengirimkan 13.000 ton beras setiap tahunnya selama 25 tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin