get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Pos Mortem Korban Ponpes Al Khoziny, Khofifah: Identifikasi Terkendala Data Rusak

Khofifah Sebut Perizinan Lewat OSS Kerap Jadi Hambatan Bisnis Properti di Jawa Timur

Kamis, 29 September 2022 - 09:51:00 WIB
Khofifah Sebut Perizinan Lewat OSS Kerap Jadi Hambatan Bisnis Properti di Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)

BATU, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkap sejumlah kendala yang menghambat laju bisnis properti di Jawa Timur (Jatim). Salah satunya terkait perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui Online Single Submission (OSS). Kalau OSS itu ada satu item bermasalah, maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi. Terutama yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Terhadap hal ini di Pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim  kecil focus group discussion (FGD),” kata dia saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim Tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Batu, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang, yakni Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG ini merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Perizinan berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh pelaku usaha. 

Khofifah menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Maka, masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.

Seperti sebagian besar daerah di Jatim belum mempunyai Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan sistem OSS.  (Online Single Submission). Perizinan yang merupakan wewenang instansi pemerintah pusat.

Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di Daerah (kabupaten/kota).

“Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini saya  berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, perlunya sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kabupaten/kota yang lain.

“Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan. Masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik,” ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut