SUMENEP, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani meminta para kepala desa di Kabupaten Sumenep mengoptimalkan pemanfaatan alokasi dana desa (ADD) untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurut Puan, pemerintah telah menyediakan akses seluas-luasnya pada desa untuk mengelola keuangan secara mandiri untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dibonceng Khofifah, Ketua DPR Puan Maharani Takjub dengan Pulau Oksigen di Sumenep
"Anggaran desa harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk pembangunan proyek jalan, karena banyak laporan yang kita dengar dari masyarakat bahwa masih banyak jalan desa yang rusak yang belum diperhatikan oleh sebagian aparat desa," kata Puan dalam pertemuan dengan para kepala desa se-Kabupaten Sumenep di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Sumenep, Kamis (3/3/2022).
Puan menjelaskan, dalam UU Desa telah diatur bahwa desa memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi anggaran, seperti mengalokasikan untuk proyek pembangunan, pengembangan usaha desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk upaya meningkatkan pendapatan desa.

Ketua DPR Puan Maharani-Forkopimda Blusukan ke Sejumlah Wilayah di Jatim
"Dengan demikian, ketentuan ini memberikan ruang bagi aparat desa untuk menjadikan desa sebagai pusat segala kebangkitan ekonomi melalui pengembangan dana yang dianggarkan untuk desa," tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki













