Ketahuan Hamil 7 Minggu, Calhaj asal Kediri Dilarang Berangkat ke Tanah Suci

SURABAYA, iNews.id - Jemaah calon haji (calhaj) asal Kabupaten Kediri batal berangkat ke tanah suci karena hamil. Calhaj berinisial SM (30) dinyatakan positif hamil tujuh minggu berdasarkan hasil pemeriksaan urin untuk jemaah perempuan usia subur oleh petugas kesehatan saat kedatangan jemaah haji kloter 30 pada Minggu (4/6/2023).
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Husnul Maram mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan oleh tim kesehatan, diketahui jemaah haji perempuan dengan inisial SM kloter 30 asal Kabupaten Kediri ini usia kehamilannya tujuh minggu.
Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jemaah haji bahwa, wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi kemampuan ibadah haji aspek kesehatan (Istithaah) kesehatan.
"Berdasarkan aturan tersebut, Ibu SM tidak memenuhi istithaah kesehatan jemaah haji, maka beliau ditunda keberangkatannya tahun ini," katanya, Selasa (6/6/2023).
Editor: Ihya Ulumuddin