"Selanjutnya sesuai hasil pendalaman kami, maka pada hari ini kami kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu tersangka berinisial (KT) selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji," beber Muhammad Januar Ferdian.
Januar menambahkan, satu tersangka dari pihak swasta ini berinisial AKP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AKP bersama tersangka ADP yang sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka pada Oktober 2023 lalu, sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.
"Tersangka selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP, dari CV Punakawan, yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki













