Kepala Cabang Dealer Gelapkan 13 Motor di Malang untuk Bayar Denda Target Penjualan
Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terhimpit target denda penjualan yang tidak terpenuhi. Menurut pengakuan AP, setiap satu unit sepeda motornya dikenakan denda Rp5 juta.
"Saya dikenakan denda atau sanksi sehingga saya butuh dana untuk membayar dana sanksi itu ke dealer MPM motor," ucap AP.
"Kurang lebih Rp800 juta karena satu motor dikenakan denda Rp5 juta, waktu mulai satu tahun, terhitung tahun 2018 dan 2019," katanya.
AP mengakui memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang untuk mencari celah mengambil sepeda motor Honda dari tempat kerjanya. Dia kemudian menjualnya dan ada yang digadaikan. Sebanyak 11 motor dijual ke PT Putera Permats Yaspis sedangkan dua sepeda motor digadaikan ke seseorang yang masih buron atas nama Muchlis.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku AP menggadaikan sepeda motor seharga Rp2-3 juta.
"Untuk yang dijual Rp9-20 juta. Menjual dengan off the road, kan lebih murah, nggak ada surat. Akhirnya dia harus menggantikan biaya PPN untuk pengurusan," katanya.
Akibat ulahnya, AP terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Maria Christina