Kenalan di Facebook, 2 Siswi SMP di Nganjuk Diperkosa 4 Pemuda
Rabu, 11 November 2020 - 19:20:00 WIB
Setibanya di rumah, kedua korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi.
Saat ditangkap, ketiga pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah