Kemenkumham Jatim Deportasi Warga Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung

Padahal sebenarnya, sambung Arief, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pacitan. "Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore," katanya.
MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai tenaga pendidik, yakni dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung. "Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen," tuturnya.
Keberdaan warga asing asal singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional, sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia," ucapnya.
Selain warga singapura, ada kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Mereka yakni IM dan MW, warga Pakistan. Keduanya masuk Indonesia melalui jalur yang tidak resmi. Keduanya masuk lewat Malaysia dan tidak melalui petugas imigrasi.
Kanwil Kemenkumham Jatim rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (pro justitia) terhadap IM dan MW. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Ihya Ulumuddin