Kemenkumham Jatim Deportasi 2 Warga Nigeria, 1 Pesepak Bola yang Tak Laku

SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) mendeportasi dua warga negara (WN) Nigeria, Kamis (16/2/2023). Salah satunya berprofesi sebagai pemain sepak bola yang mencoba peruntungan membela klub Liga 1 Indonesia.
Deportasi dilakukan kepada dua WN Nigeria atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu 15 Februari 2023," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Keduanya ditangkap oleh petugas imigrasi di kawasan Jakarta Barat dan Bogor pada Juni dan Juli 2022. Mereka dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," kata Imam.
Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David.
"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," kata Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya, Didit Karyanto.
Menurut Didit, pria kelahiran Kumasi, 3 Maret 1997, itu beberapa kali melakukan trial di klub Liga 1. Namun, tidak ada klub yang bersedia meminangnya.
"Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai izin tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian