Keluarkan SE, Risma Imbau Warganya Tidak ke Luar Kota selama Natal dan Tahun Baru
SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warga Surabaya untuk tidak berlibur ke luar kota selama cuti Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Imbauan Risma ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/11047/436.8.4/2020 dan 443/11048/436.8.4/2020 tertanggal 10 Desember.
SE pertama ditujukan kepada penanggung jawab atau pengelola tempat kerja/usaha. Kemudian SE kedua ditujukan kepada ketua RW/RT, pemilik kos, hotel, apartemen dan perumahan.
"Semua harus tanggap terhadap Covid-19. Jangan bepergian ke luar kota. Tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," katanya, Sabtu (12/12/2020).
Khusus bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 (hari), Risma juga mewajibkan mereka menunjuukan hasil RT-PCR/Swab negatif saat tiba di Surabaya. "Mereka bisa melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Tak hanya itu, lewat SE tersebut, Risma juga meminta kepada semua pihak waspada dan melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Sebab, susuai prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), potensi hujan lebat, angin kencang hingga gelombang tinggi air laut cukup tinggi.
“Semua ini harus diperhatikan. Karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin