Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Komisi III DPR Tolak Renovasi Stadion

MALANG, iNews.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan meminta Komisi III DPR RI menolak renovasi Stadion Kanjuruan. Alasannya keadilan atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut belum didapatkan para korban.
Permintaan keluarga korban itu disampaikan melalui surat dan permohonan audiensi. Upaya tersebut menjadi ikhtiar keluarga korban dengan tim kuasa hukum untuk mencari keadilan pascavonis kepada lima terpidana terkait tragedi Kanjuruhan.
Ketua tim advokasi korban Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mengungkapkan, permohonan audiensi ini karena adanya langkah renovasi Stadion Kanjuruhan. Selain itu proses hukum yang dilaporkan keluarga korban di Polres Malang sejak November 2022 belum juga menemukan titik terang.
"Laporan model B yang dilayangkan pada November 2022 lalu, ditangani oleh Polres Malang masih dalam tahap penyelidikan. Meski kita ketahui sudah berjalan kurang lebih 10 bulan. Ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar bagaimana proses penanganan begitu lambat," ucap Imam Hidayat, Rabu (2/8/2023).
Dia menyebut, Stadion Kanjuruhan merupakan salah satu barang bukti sekaligus lokasi kejadian belum dimanfaatkan untuk proses penegakan hukum. Maka stadion yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang ini belum bisa asal langsung direnovasi karena akan merusak barang bukti.
Stadion Kanjuruhan disebutnya sebagai TKP yang penting untuk proses penegakan hukum. Apalagi sejauh ini Stadion Kanjuruhan belum dimanfaatkan untuk proses penyelidikan maupun olah TKP yang justru digelar di Lapangan Mapolda Jawa Timur.
Maka dia menjelaskan, pentingnya Stadion Kanjuruhan agar tidak direnovasi terlebih dahulu sampai proses hukum dan keadilan didapat para keluarga korban.
"Barang bukti ini yang akan menjadi titik terang atau petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap dan menemukan pelaku pada tindak pidana. Apabila renovasi dilaksanakan bisa diduga telah melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan," tuturnya.
Dia berkaca pada kasus yang menyasar Fernando Hasyim dan Yudi Santoso dua terdakwa pembongkaran fasilitas pagar di sisi selatan stadion. Keduanya telah divonis oleh majelis hakim dengan vonis empat bulan penjara.
"Keluarga korban juga meminta agar Stadion Kanjuruhan dijadikan dan ditetapkan sebagai monumen kemanusiaan, yang mana akan menjadi pembelajaran bagi anak cucu kita bangsa Indonesia akan adanya tragedi kemanusiaan dibidang keolahragaan yang merupakan tragedi terbesar kedua di dunia," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin