get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Ipul Jenguk Rosi Santri Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Ini Pesannya

Kekayaan Gus Ipul Naik Rp11,9 Miliar, Khofifah Turun Rp12,8 Miliar

Rabu, 24 Januari 2018 - 16:57:00 WIB
Kekayaan Gus Ipul Naik Rp11,9 Miliar, Khofifah Turun Rp12,8 Miliar
Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno. (Foto: IST)

SURABAYA, iNews.id – Kekayaan Bakal Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur (Jatim), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meroket sejak empat tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kenaikan kekayaan Gus Ipul mencapai Rp11,9 miliar. Sementara kekayaan Khofifah Indar Parawansa justru menurun Rp12,8 miliar.

Kenaikan ini menempatkan Gus Ipul sebagai kandidat terkaya di antara kontestan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018. Gus Ipul mengungguli pesaingnya pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Begitu juga pendamping Gus Ipul di Pilgub Jatim, Puti Guntur Soekarno.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPU Jatim, total kekayaan Gus Ipul mencapai Rp25,5 miliar. Sementara Khofifah Indar Parawansa Rp23,5 miliar, disusul Emil Rp8,2 miliar dan Puti Guntur Rp1,8 miliar. Kekayaan Gus Ipul menunjukkan kenaikan signifikan selama empat tahun terakhir dia menjabat wakil gubernur Jatim. Pada tahun 2014, kekayaan Gus Ipul hanya Rp13,6 miliar dan USD5.000 atau sekitar Rp65 juta, lalu naik menjadi Rp25,5 miliar di tahun 2018.

Sementara itu, harta kekayaan Khofifah justru turun drastis sejak 2014. Berdasarkan LHKPN yang dikeluarkan KPK, pada tahun 2014, total kekayaan Khofifah Rp36,3 miliar. Namun, jumlah itu turun menjadi Rp23,5 miliar di tahun 2018 atau berkurang sebanyak 12,8 miliar.

Pengamat Kebijakan Anggaran Ucok Sky Khadafi berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim tetap jeli mengawasi kekayaan para calon sebagaimana LHKPN yang diserahkan kepada KPU Jatim. Menurut dia, pengawasan ini penting untuk mengetahui transparansi asal usul maupun penggunaan dana dari para calon.

“Bawaslu harus bekerja sama dengan KPK atau Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) untuk mengawasi kekayaan calon ini. Sebab, pada dasarnya LHKPN bukan semata menjadi syarat tetapi juga kontrol, apakah calon yang bersangkutan bebas dari korupsi atau tidak,” katanya, Rabu (24/1/2018).

Menurut dia, kenaikan kekayaan Gus Ipul patut dicurigai. Ini karena jumlah kenaikannya cukup signifikan. “Kalau hanya gaji sebagai wakil gubernur mustahil sampai sebesar itu. Maka, ini harus ditelusuri, dari mana penambahan kekayaan itu,” katanya.

Hal sama juga berlaku untuk Khofifah. Bawaslu perlu mencari tahu untuk apa saja penggunaan anggaran tersebut sehingga ada penurunan signifikan. “Transparansi ini penting demi menjaga Pilgub Jatim ini tetap berintegritas serta menghsilkan kepala daerah yang berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner KPU Jatim Arbayanto mengatakan, LHKPN menjadi pelengkap persyaratan calon dalam kontestasi Pilgub Jatim. Pasalnya, saat pendaftaran, kedua pasangan calon belum melengkapi persyaratan tersebut dan hanya membawa surat pernyataan. “Sudah komplit dan semua dinyatakan memenuhi syarat,” tuturnya.

Untuk diketahui LHKPN merupakan syarat yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut