Kejati Ungkap Dugaan Korupsi di Bank Jatim Senilai Rp25 Miliar, 2 Orang Ditahan
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap adanya dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Tak main-main, korupsi itu diduga bernilai Rp25 miliar sementara dua orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
"Dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (5/1/2022).
Fathur menambahkan, masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
"Malam ini langsung kami tahan," katanya.
Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Dia sebelumnya tercatat pernah bekerja sebagai staf finance and banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I sejak 1993 hingga pensiun tahun 2016.
"Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo," kata dia.
Dia mengatakan, penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Persyaratan pembiayaan, kata dia, disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.
Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," kata dia.
Tak hanya itu, beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Fathur melanjutkan, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.
Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
"Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih," katanya.
Fathur menegaskan jika ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto