Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Perumahan Prajurit
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif perumahan prajurit tahun 2018. Kedua tersangka yakni perwira menengah TNI berinisial DK dan kontraktor inisial IN.
IN saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim. "Tersangka IN adalah kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung yang pada tahun 2018 mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enam di Jakarta," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (22/6/2023).
Mia mengatakan, IN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit menyerahkan proyek tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.
"Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif," katanya.
Sementara DK yang pada tahun 2018 berpangkat letnan kolonel atau perwira menengah ditetapkan tersangka karena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.
Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh DK.
"Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi," katanya.
Dalam kasus ini, dua terdakwa telah divonis majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER.
Editor: Rizky Agustian