get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan ke Rutan Medaeng dengan Protokol Covid-19

Jumat, 19 Juni 2020 - 18:20:00 WIB
Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan ke Rutan Medaeng dengan Protokol Covid-19
Sejumlah tahanan di Kejari Tanjung Perak Surabaya menjalani serangkaian tes kesehatan sebelum dilimpahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jatim, Jumat (19/6/2020). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memindahkan sebanyak 30 tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat (19/6/2020). Mereka merupakan para tersangka dari sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi di antaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan dari berbagai perkara pidana ini harus menjalani prosedur protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan.

“Kanu melakukan rapid test untuk memastikan kesehatan para tahanan. Jika hasilnya nonreaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, kami berangkatkan ke Rutan Medaeng,” katanya.

Setibanya di Rutan Medaeng, para tahanan ini harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan para tahanan penghuni sel yang lain. Pemindahan massal ini dilakukan karena rutan sudah kembali menerima pelimpahan para tahanan yang kasus hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Beberapa waktu lalu pelimpahan para tahanan ini tertunda karena kondisi pandemi Covid-19,” ujar Budisusanto.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Handanu membenarkan Rutan Medaeng kini sudah bisa menerima pemindahan tahanan. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ditjen Pas nomor PAS-PK.01.01.01-679 per tanggal 20 Mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan.

Dalam edaran tersebut menyebutkan, pelimpahan terhadap tahanan baru hanya akan dapat dilakukan bagi para tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, akibat Covid-19, Rutan Medaeng tidak menerima pelimpahan tahanan baru. “Tapi kami tetap menggunakan prosedur Covid-19 (penerapan protokol kesehatan),” katanya.

Di Rutan Klas 1 Medaeng sudah disiapkan ruang isolasi yang berkapasitas sebanyak 30 orang. Nantinya, para penghuni baru akan menempati ruang isolasi tersebut selama 14 hari sebagaimana anjuran protokol kesehatan.

“Sebelum kami masukkan ke blok tahanan, mereka akan kami tes kesehatan lagi seperti suhu tubuh dan lain sebagainya. Jika sudah melewati 14 hari, baru kami bisa menerima tahanan baru lagi,” ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut