Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Nasabah Asuransi Senilai Rp2,5 Miliar

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap paksa terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar, Anita Wijaya. Terpidana ditangkap saat bersumbunyi di rumah kerabatnya Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, petugas awalnya memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah itu, petugas bergerak menuju lokasi. Namun, terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.
"Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi. Upaya pencarian petugas membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih dua jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo," katanya.
Khistiya mengatakan, terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Petugas lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Akhirnya dia menyerah dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 661/K/Pid/2021.
Diketahui Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena atas penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar.
Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp2,5 miliar untuk membayar utang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Editor: Ihya Ulumuddin