get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Asyik Nikmati Kopi, Kakek di Bengkulu Tewas Ditabrak Pikap Pengangkut Sampah

Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:41:00 WIB
Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya
Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam, Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Istimewa_

BOJONEGORO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam. Terdakwa, yaitu Suyatno berusia 56 tahun, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada 31 Mei 2024.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sujito bersyukur atas dihentikannya penuntutan, sehingga kasus tersebut dianggap selesai.

“Kita bersyukur karena yang disangkakan dalam dakwaan tidak terbukti,” ujar Sujito, Rabu (12/6/2024).

Dia menuturkan, jika sebelumnya terdakwa Suyatno telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Dalam putusan sela ini, hakim menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat. “Itu kan putusanya belum sampai putusan pokok perkara, hanya sampai putusan sela,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang Siti Kholifah enggan berkomentar ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus pencurian seekor ayam ini terjadi sejak November tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.

Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau, sebeum dibebaskan melalui siding putusan sela. Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut