Kejar-kejaran di Pantura Situbondo, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton BBM Subsidi
Polisi kemudian menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni SA (45) sebagai sopir, K (55) sebagai kenek, serta EE (50) yang diduga berperan sebagai penyedia atau penjual solar subsidi ilegal.
Dari dalam truk, petugas menemukan satu tandon air berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua kempu kosong, 76 jerigen kosong, serta sejumlah peralatan pendukung seperti pompa minyak, selang, corong, dan timba.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Khusus untuk awak truk, dijerat pasal tambahan dengan pasal KUHP atas tindakan kekerasan dan melawan petugas saat menjalankan tugas resmi,” kata AKP Agung.
Editor: Donald Karouw