Kecelakaan KA Sancaka, Polisi Tetapkan Sopir Trailer Sebagai Tersangka
NGAWI, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menetapkan sopir truk trailer sebagai tersangka atas kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Sancaka dan menelan dua korban jiwa tersebut. Meski begitu, polisi belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang sebenarnya, karena masih mencari bukti-bukti tambahan.
Identitas sopir itu diketahui bernama M Soleh Ajiaman (40) Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dia diamankan di rumah kenalannya tak jauh dari lokasi tabrakan, setelah 24 jam meninggalkan lokasi kejadian karena merasa terguncang. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut, dan kasusnya ditangani bagian Satreskrim.
"Dari keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan alat bukti yang ditemukan, tersangka Sholeh dianggap berbuat lalai sehingga mengakibatkan kematian seseorang,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu 8 April 2018.
Hasil pemeriksaan, Sholeh mengaku menjalankan truknya meninggalkan lokasi proyek tanpa pengawalan dan sepengetahuan petugas pengontrol jam kereta. Pada saat melintasi rel kereta, truk terlalu menikung karena haluan tidak tepat, sehingga berhenti melintang di atas rel.
Di saat bersamaan, melaju kencang KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya dengan kecepatan sekitar 90 km/jam dari arah Barat. Mengetahu dalam kondisi bahaya, Sholeh memilih keluar meninggalkan truknya, sehingga tabrakan tidak bisa terhindarkan.
Akibatnya, lokomotif kereta terguling, gerbong kedua putus dan terlempar mengenai sebuah mobil Avanza yang sedang parkir. Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat 6 April 2018 itu menewaskan seorang masinis bernama Mustofa.
Sopir truk trailer, Sholeh yang sudah ditahan dikenakan Pasal 359 KUHP sub Pasal 360 KHUP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Donald Karouw