Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Polisi Periksa Saudara Tersangka Raymond Enovan
MALANG, iNews.id - Penyidikan kasus robot trading Wahyu Kenzo terus berlanjut. Hari ini, polisi memeriksa saudara tersangka Raymond Enovan berinisial RR.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, RR diduga terlibat kasus investasi bodong menyusul laporan dari lima korban. "Untuk yang bersangkutan statusnya masih saksi, dan ini masih terus kami periksa," kata Bayu Febrianto Prayoga, Senin (20/3/2023).
Selain memeriksa RR yang masih saudara dengan tersangka Raymond Enovan, polisi juga berencana memintai keterangan founder lain yang berada di Malang berinisial A.
"Untuk satu founder di Malang, berinisial A nanti akan kami periksa sebagai saksi. Hingga saat ini untuk tambahan tersangka masih sangat memungkinkan, mengingat kami menangani kasus ini dengan penuh hati-hati dan sangat teliti," tuturnya.
Selain memeriksa kedua orang itu, polisi juga mencari keberadaan pembuat aplikasi robot trading ATG Bayu Walker alias Candra Bayu, warga Kabupaten Tulungagung. Polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan ke Bayu, tetapi belum juga memenuhi panggilan.
"Kami sudah melayangkan dua panggilan, dan dua-duanya tidak hadir tanpa alasan. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, seperti arahan Bapak Kapolresta Malang Kota sebelumnya, yang bersangkutan akan diamankan untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota," ucapnya.
Diketahui, polisi membongkar praktik investasi bodong robot trading milik crazy rich Wahyu Kenzo. Dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan selaku founder Malayang Raya.
Editor: Ihya Ulumuddin