MOJOKERTO, iNews.id – Kasus dugaan perselingkuhan istri oknum polisi dengan dokter ortopedi di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Satreskrim Polres Mojokerto telah menemukan adanya unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Hasil ini berdasarkan hasil visum serta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Di mana mengarah telah terjadi perzinahan antara keduanya.
Pasangan Selingkuh, Dokter dan Bidan di Mojokerto Terancam Dipecat jika Terbukti Berzina
“Statusnya sudah kami naikkan ke penyelidikan. Pekan ini akan segera dilakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Julian Ade Waroka, Senin (7/10/2019).
Julian menjelaskan, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Selain untuk pendalaman, penyidik juga akan cek dan ricek dengan bukti maupun hasil visum dokter.
“Nanti akan kami telaah. Apakah bisa ini (kasus ini) ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka,” katanya.
Sebelumnya, dugaan perselingkungan istri polisi MY dengan dokter ortopedi RS Wahidin Sudiro Husodo berinisal ARP terbongkar setelah keduanya digerebek dalam sebuah kamar perumahan elit Villa Royal Regency, Kota Mojokerto beberapa waktu lalu. Penggerbekan dilakukan suami MY yakni Bripda KH. Selain istri polisi, MY merupakan bidan yang bekerja di RS Wahidin Sudiro Husodo, tempat dokter ARP bertugas.
Pada kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sprei, sarung bantal, rambut dan sejumlah handphone milik kedua terlapor. Polisi juga menerapkan pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perzinahan.
Editor: Donald Karouw













