Kasus Penyiksaan Asisten Rumah Tangga, Majikan di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Selasa, 18 Mei 2021 - 16:55:00 WIB
Pada pemeriksaan awal, lanjut Oki, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Saat itu, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.
”Untuk pemanggilan, statusnya (F) sebagai tersangka,” ujar Oki.
Diketahui, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, korban tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh F. Sekitar empat bulan lalu, korban diduga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari F.
Editor: Maria Christina