Selain soal SP3, kejanggalan yang kembali diungkap adalah soal timbulnya hasil 3 visum. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama itu disebutnya sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa kasus. "Jadi kejanggalan ini kami ungkap didalam persidangan sekarang," ujarnya.
Menanggapi duplik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menganggap duplik Mas Bechi itu tidak jauh berbeda dengan yang disampaikannya dalam pledoi atau pembelaannya. "Ya pada intinya hanya minta dibebaskan saja," ujarnya.
Dalam sidang tersebut kembali diwarnai aksi demonstrasi oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI).
Massa yang berasal dari berbagai lintas agama dan organisasi keagamaan itu, menggelar doa bersama, memberikan dukungan pada hakim dan Mas Bechi. Dalam orasinya, orator menyebut agar hakim dapat membebaskan Mas Bechi dari seluruh tuntutan jaksa.
Editor: Kastolani Marzuki