Kasus Korupsi Gedung Wismilak, Polda Jatim Hari Ini Geledah Rumah Njono Handoko di Malang
MALANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menggeledah rumah dan kantor di Malang terkait dugaan korupsi Gedung Wismilak, Surabaya. Terdapat tiga lokasi yang akan diobok-obok penyidik pada Kamis (24/8/2023).
Ketiga lokasi tersebut yakni Rumah Njono Handoko Direktur Utama (Dirut) PT Hakim Sentausa saat peralihan di Jalan Halmahera Nomor 60, Kota Malang. Lokasi kedua di rumah Njoo Hendra Setiawan yang berada di Jalan Merbabu Nomor 24, Klojen, Kota Malang, dan satu lokasi kantor PT Hakim Sentausa di Malang Plasa.
Di lokasi pertama, rumah Njono Handoko, Jalan Halmahera, penyidik datang membawa tiga mobil dan parkir paralel di halaman rumah. Tampak petugas kepolisian berkemeja dan beberapa pakaian non-dinas terlihat di dalam rumah.
Penjagaan ketat dari Polresta Malang Kota juga terlihat meski tak terlalu ketat. Awak media hanya bisa menunggu dari luar pagar. Sedangkan di dalam lokasi rumah beberapa petugas tampak sibuk mencari-cari dokumen yang dicari.
Sehari-hari informasi yang diperoleh rumah bernuansa klasik berwarna putih ini tak berpenghuni. Hanya penjaga malam yang terkadang merawat rumah milik Njono Handoko ini.
Kanit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol Erik Pradana mengungkapkan, dari empat lokasi yang rencana digeledah di Malang, satu lokasi tidak jadi digeledah, karena kantornya telah ludes terbakar di kebakaran Malang Plasa. Penggeledahan dilakukan 12 personel ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen di Gedung Wismilak Surabaya.
"Kegiatan kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat Kota Malang. Tentunya berkaitan dengan kasus Gedung Wismilak. Kita dalam kepentingan penyidikan sesuai dengan penetapan lidik (penyelidikan) khusus dari pengadilan bahwa kita melakukan pengeledahan," kata Erik Pradana, ditemui di lokasi kejadian.
Selain rumah Njono Handoko, Erik menyatakan ada beberapa lokasi lain yang nanti digeledah berdasarkan pengembangan. Namun ia tak merinci secara detail dimana dan sampai kapan penggeledahan di Kota Malang berlangsung.
"Beberapa rumah yang berkaitan dengan mantan direktur utama PT Hakim Sentausa, (penggeledahan) ada tiga lokasi. Sebenarnya ada empat (lokasi), karena satu di Malang Plasa yang sudah terbakar," tuturnya.
Menurutnya, dari hasil dokumen yang ditemukan di lapangan, termasuk rumah mantan Direktur PT Hakim Sentausa, tim akan mengembangkan ke beberapa lokasi lainnya. Hal ini berkaitan pencarian barang bukti dugaan tindak kejahatan pada proses pengalihan Gedung Wismilak, yang disebut aset negara, termasuk mengetahui aliran dana yang mengalir.
"Pengeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan. Mau tahu aliran dananya dari mana ke mana," katanya.
Diketahui, Polda Jatim menyita Gedung Wismilak di Surabaya. Langkah hukum ini diambil karena ada dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasinya, gedung tersebut dulunya merupakan kantor polisi. Hingga pada 1993 aset tersebut berpindah tangan ke perusahaan Wismilak karena adanya dugaan mafia tanah. Setelah 30 tahun berlalu, Polda Jatim melakukan penggeledahan dan menyintanya.
Editor: Ihya Ulumuddin