Kasus Kerangka Manusia Dicor dalam Rumah di Blitar, Suami Ditetapkan Tersangka
BLITAR, iNews.id - Polisi menetapkan SH alias Nuhan (30) sebagai tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia yang ditemukan dicor dalam rumah di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), Kamis (24/11/2023). SH mengakui telah membunuh sang istri, Fitriana 2 tahun lalu.
Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap bahwa Suprio Handono mengakui perbuatannya setelah penemuan kerangka manusia yang dicor di dalam rumah. Selain membunuh, Suprio Handono juga mengubur sang istri di dalam ruangan kamar, dan setelah itu, langsung mencor lantai kamarnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh SH untuk melakukan tindakan kejam tersebut. Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui motif di balik perbuatan tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan sebelumnya polisi telah memastikan jika kerangka manusia yang ditemukan terkubur dalam sebuah rumah di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar merupakan Fitriana. Korban merupakan istri dari SH yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Dari gelar perkara tersebut telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk mejerat SH sebagai pemilik rumah pertama ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya," ucap Samsul, Kamis malam (24/11/2023).
Kronologi kejadian ini mencuat setelah seorang warga melaporkan adanya kejanggalan di rumah tersebut. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap fakta tragis ini, menggambarkan betapa kejamnya perbuatan SH terhadap sang istri.
Editor: Nani Suherni