Kasus Kematian Mahasiswi UMM, Bripka AS Terancam Dipecat dan Dikenakan Pembunuhan Berencana
SURABAYA, iNews.id - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto memastikan untuk bersikap tegas dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka AS, anggota Polres Probolinggo. Bripka AS membunuh adik iparnya, yakni Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Bripka AS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Perbuatan tersebut dinilai pelanggaran berat kode etik Polri dan tidak dapat ditoleransi.
Selain sanksi etik, Bripka AS juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hasil penyidikan mengungkap motif pelaku, sakit hati serta keinginan menguasai harta korban.
"Tersangka telah kita periksa secara simultan. Sekarang sedang kita proses kode etiknya dan termasuk pelanggara berat dan ancamannya PDTH," ucap Irjen Pol Nanang.
Motif ini terbukti dari aksi pelaku yang menguras uang korban melalui ATM senilai Rp10 juta.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV yang merekam mobil tersangka berada di sekitar lokasi pembuangan jenazah korban di Sungai kawasan Purwosari, Pasuruan.
"Kita kenakan perencanaan sesuai instruksi pak kapolda menyampaikan akan menindak tegas anggota yang melaksanakan tindak pidana dan ada dua yang akan dikenakan, yaitu tindak pidana dan sidang kode etik," ujar Kombes Widi.
Selain Bripka AS, seorang rekan berinisial SY juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Kurnia Illahi